Kelompok Kadarkum
Lainnya
Deskripsi
Kelompok Penyuluh Hukum (Kadarkum) adalah kelompok yang berfungsi untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Kelompok ini membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memberikan bantuan hukum dasar.
Alamat
Desa Auraku
Jumlah Anggota
18 orang
Anggota Lembaga
Pengurus (data dari profil lembaga):
- Ketua: Ketua Kadarkum
- Sekretaris: Sekretaris Kadarkum
- Bendahara: Bendahara Kadarkum