Kelompok Kadarkum

Lainnya

Deskripsi

Kelompok Penyuluh Hukum (Kadarkum) adalah kelompok yang berfungsi untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Kelompok ini membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memberikan bantuan hukum dasar.

Alamat

Desa Auraku

Jumlah Anggota

18 orang

Anggota Lembaga

Pengurus (data dari profil lembaga):

  • Ketua: Ketua Kadarkum
  • Sekretaris: Sekretaris Kadarkum
  • Bendahara: Bendahara Kadarkum

Kembali ke Daftar Lembaga