PPID Mekarsari

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mengelola permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengajukan permohonan informasi, isi form di bawah dan lampirkan surat permohonan serta KTP.

Persyaratan

  • Surat permohonan informasi (PDF atau gambar, maks. 5MB)
  • Foto/scan KTP pemohon (PDF atau gambar, maks. 5MB)
PDF, JPG, atau PNG. Maks. 5MB.
PDF, JPG, atau PNG. Maks. 5MB.
Batal