Mekarsari
emaildesa@gmail.com 081234567890

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pelayanan Publik Desa


I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pelayanan publik di desa merupakan kewajiban pemerintah desa dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat atas pelayanan administrasi, sosial, dan pemerintahan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman baku bagi aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman diubah menjadi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
  5. Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

3. Tujuan

  • Memberikan kepastian prosedur pelayanan kepada masyarakat
  • Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik desa
  • Mewujudkan pelayanan yang transparan, tertib, dan akuntabel

4. Ruang Lingkup

SOP ini mengatur seluruh pelayanan publik di desa, meliputi pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan surat-menyurat, pelayanan sosial, pelayanan informasi, dan pengaduan masyarakat.


II. PRINSIP PELAYANAN PUBLIK DESA

Pelayanan publik desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Partisipatif
  4. Kesetaraan dan non-diskriminatif
  5. Cepat, mudah, dan terjangkau

III. JENIS-JENIS PELAYANAN

A. Pelayanan Administrasi

  1. Surat Keterangan Domisili
  2. Surat Keterangan Usaha
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Surat Keterangan Kelahiran/Kematian
  5. Surat Pengantar (KTP, KK, Nikah, dll)

B. Pelayanan Informasi Publik

  • Informasi APBDes
  • Program dan kegiatan desa
  • Data dan profil desa

C. Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  • Pengaduan pelayanan
  • Aspirasi dan saran masyarakat

IV. STANDAR PELAYANAN

1. Persyaratan

Pemohon wajib melengkapi persyaratan sesuai jenis layanan yang dimohonkan (fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya).

2. Waktu Pelayanan

  • Hari kerja: Senin–Jumat
  • Jam pelayanan: 08.00–14.00 WIB
  • Waktu penyelesaian: 5–30 menit (tergantung jenis layanan)

3. Biaya Pelayanan

Seluruh pelayanan administrasi desa tidak dipungut biaya (gratis), kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.


V. PROSEDUR PELAYANAN UMUM

  1. Pemohon datang ke kantor desa
  2. Mengambil nomor antrian / menghubungi petugas pelayanan
  3. Menyampaikan maksud dan jenis pelayanan
  4. Menyerahkan berkas persyaratan
  5. Petugas memverifikasi berkas
  6. Dokumen diproses dan ditandatangani pejabat berwenang
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon

VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Kepala Desa

  • Penanggung jawab utama pelayanan publik desa
  • Menandatangani dokumen pelayanan

2. Sekretaris Desa

  • Mengkoordinasikan administrasi pelayanan
  • Mengawasi pelaksanaan SOP

3. Perangkat Desa / Petugas Pelayanan

  • Melayani masyarakat sesuai SOP
  • Memberikan informasi yang benar dan jelas

VII. PENANGANAN PENGADUAN

  1. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis
  2. Dicatat dalam buku pengaduan
  3. Ditindaklanjuti maksimal 3 (tiga) hari kerja
  4. Hasil penanganan disampaikan kepada pengadu

VIII. PENUTUP

SOP Pelayanan Publik Desa ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan pelayanan desa semakin profesional, cepat, dan terpercaya.


Ditetapkan di : Mekarsari

Tanggal : [Tanggal Penetapan]

Kepala Desa

(____________________)